Ketua DPRD NTB Laporkan Masyarakatnya Sendiri, Tim Pengacara Pembela Rakyat Datangi BK

    Ketua DPRD NTB Laporkan Masyarakatnya Sendiri, Tim Pengacara Pembela Rakyat Datangi BK

    Mataram NTB - Menyikapi laporan ketua DPRD Propovinsi NTB terkait pertanyaan warga masyarakat (Sdr. Muhamad Fihirudin), atas adanya "khabar angin"  tentang anggota DPRD Propovinsi NTB yang diduga melakukan perbuatan pidana atau pelanggaran kode etik.

    Maka dengan ini tim Pengacara Pembela rakyat memandang perlu menyampaikan beberapa hal kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi NTB terkait hal tersebut dengan mendatangi BK DPRD NTB di Gedung DPRD NTB Jalan Udayana, Mataram, (07/11).

    1. Ikhwan SH., MH selaku koordinator Tim menjelaskan kepada media bahwa selaku pembela Rakyat pihaknya telah mendatangi BK DPRD NTB untuk menyampaikan beberapa masukan sekaligus meminta BK untuk segera melakukan sesuatu terhadap anggota DPRD NTB terkait "kabar angin" yang sampai saat ini masyarakat belum mendapat penjelasan.

    Ini beberapa hal yang disampaikan oleh Tim pengacara kepada BK DPRD Provinsi NTB secara tertulis.

    Pertama. Kami sebagai warga negara sangat menyesalkan sikap dan tindakan DPRD Propovinsi NTB yang tidak proporsional dalam merespon pertanyaan sdr. Muhammad Fihiruddin di media sosial tanggal 12 oktober tahun 2022 pukul 11:33 Wita yaitu degan cara melaporkan warga negara yang memliki i'tikad baik berpartisipasi mendorong ditegakanya nilai nilai moral oknum anggota dewan yang diduga kuat terkait dugaan perbuatan pidana dan atau pelanggaran kode etik oleh oknum anggota DPRD Propovinsi NTB.

    Kedua; Bahwa tindakan kontra produktif DPRD Propovinsi NTB dengan melaporkan warga negara sesungguhnya dapat dinilai sebagai upaya secara sistimatis untuk menutupi dan atau melimdungi masalah yang terjadi di internal DPRD Propovinsi NTB sendiri, jistru bukan sebaliknya berbekal "khabar angin" DPRD Propovinsi NTB semestinya mengambil langkah cepat dan prosedural agar memamggl pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan degan "kahabar angin" tersebut untuk didengar keteranganya melalui mekanisme alat kelengkapan dewan yaitu Badan Kehormatan DPRD Propovinsi NTB.

    Ketiga Berangkat dari hal tersebut maka, klien kami selaku pihak yang dilaporkan merasa berkepentingan untuk menyampikan kepada dewan kehormatan DPRD Propovinsi NTB tentang "khabar angin" tersebut dalam kedudukan sebagai pengadu "khabar angin" dan diharapkan agar badan kehormatan DPRD Propovinsi NTB Sudah selayaknya dan sesegera mungkin melalukan rangkaian pemeriksaam atas "khabar angin" tersebut.

    Ke empat Sebagai warga negara yang dijamin hak konstitusionalnya merasa terpanggil untuk datang ke badan kehormatam guna menjelaskan "khabar angin" dan perlu kami tegaskan kembali bahwa tidak ada Suatu niatan sedikitpun dari klien kami untuk merusak, mencemarkan nama baik dan kehormatan lembaga terhormat DPRD Propovinsi NTB.

    Ke Lima, melalui kesempatan ini juga saya sebagai pelapor pada Badan Kehormatan DPRD ProVinsi NTB meminta agar segera dilakukan pemanggilan/pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga telah melakukan perbuatan pidana/pelanggaran kode etik.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    24 WBP Kemenkumham NTB Dipindahkan Ke Lapas...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Bencana Alam Saat WSBK, Korem...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Mendait Epe Pada: Program Inovatif Bag SDM Guna Tingkatkan  Kinerja Personil
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Tony Rosyid: Ridwan Kamil Yang Jegal Anies

    Ikuti Kami