KASTA NTB Laporkan Dugaan Korupsi Berjamaah Proyek LCC Lombok Barat

    KASTA NTB Laporkan Dugaan Korupsi Berjamaah Proyek LCC Lombok Barat

    Jakarta - LSM Kasta NTB mendatangi Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Jumat (9/9/2022). Kehadiran sekitar 40 orang pengurus KASTA di Kejagung RI dalam rangka aksi damai, sekaligus memasukkan laporan resmi terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kerjasama penyertaan modal antara Pemkab Lombok barat dengan PT. Bliss Pembangunan Sejahtera dalam proyek pusat perbelanjaan dan rekreasi Lombok City Center (LCC) di Desa Gerimak Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat. 

    Dalam aksinya di Kejagung RI, Kasta NTB menduga bahwa dalam kerjasama tersebut sarat dengan dugaan suap, gratifikasi dan korupsi yang menyebabkan lahan milik rakyat yang dijadikan lokasi pembangunan LCC tersebut terancam raib akibat sertifikat lahan tersebut dijadikan agunan oleh PT. Bliss Pembangunan Sejahtera ke Bank Sinar Mas. 

    "Kerjasama antara Pemkab Lombok Barat melalui BUMD PT. TRIPAT dan PT. Bliss Pembangunan Sejahtera diduga sarat konspirasi. Dalam Diktum perjanjian kerjasama yang mereka tandatangani, memberikan sertifikat lahan tersebut untuk dijadikan agunan kredit di Bank Sinar Mas dengan nilai pinjaman Rp 264 miliar. Ternyata dalam perjalanannya PT. bliss tidak pernah memenuhi komitmen mereka soal sharing profit bahkan kini lahan tersebut terancam disita bank karena diduga kredit PT. Bliss di Bank Sinar Mas dianggap macet, " teriak Zulfan Hadi dalam orasinya.

    Dugaan bagi-bagi uang ke sejumlah pihak lanjut Zulfan, diduga dalam rangka melancarkan proses kerja sama tersebut. Dibuktikan dengan adanya pemberian uang kompensasi dari PT. Bliss kepada oknum Kades Gerimak yang saat itu menjabat sebesar Rp 1 miliar. 

    "Kami menduga aliran dana itu tidak hanya sampai ke kades tapi juga kepada banyak pihak yang punya kepentingan untuk meloloskan kerjasama penyertaan modal antara PT. TRIPAT dan PT. Bliss Pembangunan Sejahtera. Dana itu juga mengalir ke beberapa pejabat Pemkab Lombok Barat saat itu, " terang Zulfan.

    Selain menyampaikan orasi, kehadiran KASTA NTB ke Kejaksaan Agung RI juga untuk menyerahkan langsung laporan beserta dokumen pendukungnya semata-mata agar kasus ini segera ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum. KASTA juga berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung RI segera turun melakukan penyelidikan lanjutan agar semua pihak yang diduga terlibat di dalam korupsi berjamaah ini digeret dan dimintai pertanggungjawaban.

    Setelah berorasi di depan gerbang gedung Kejaksaan Agung RI sekitar 30 menit, perwakilan Kasta NTB diterima oleh staf Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Kejaksaan Agung RI melalui staf Jampidsus menyatakan berjanji untuk turun ke lapangan. Selagi itu pihak Kejaksaan Agung juga akan segera melakukan penyelidikan dan laporan KASTA NTB akan langsung diserahkan ke Jampidsus untuk dipelajari ditelaah dan ditindak lanjuti. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Peringati HAORNAS 2022. Korem 162/WB Bertindak...

    Artikel Berikutnya

    Kunjungi Ponpes NWDI Al Hananiyah Praya,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Mendait Epe Pada: Program Inovatif Bag SDM Guna Tingkatkan  Kinerja Personil
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Tony Rosyid: Ridwan Kamil Yang Jegal Anies

    Ikuti Kami