GG Apresiasi PH Terdakwa IMSA dalam Perkara ITE, Karena Telah Melakukan Pembelaan Dengan Baik dan Proporsional

    GG Apresiasi PH Terdakwa IMSA dalam Perkara ITE, Karena Telah Melakukan Pembelaan Dengan Baik dan Proporsional

    Mataram NTB - Perkara ITE yang melibatkan  saksi korban (pelapor) Gede Gunanta (GG) dan Terdakwa Ida Made Santi Adnya (IMSA) yang  kini prosesnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Mataram, mendapat respon beragam dari masyarakat NTB. 

    Setelah sidang ke - 4 pada Kamis (29/09) di PN Mataram, Majelis Hakim menolak eksepsi Terdakwa, Perkara No: 510 / Pid.Sus/2022/ PN.Mtr  berlanjut ke tahap berikutnya yaitu pemeriksaan saksi-saksi. Perkara ITE tersebut menjadi pusat perhatian banyak warga masyarakat yang mendambakan keadilan.

    Selaku saksi korban  Gede Gunanta - saat di temui media ini mengatakan, sebagai masyarakat yang sadar dan taat hukum, kita serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk  memeriksa, dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya sesuai fakta-fakta dalam persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

    Lebih lanjut dia menyampaikan rasa hormat dan apresiasi kepada segenap Penasehat Hukum (PH) Terdakwa yang sejauh ini telah melakukan pembelaan dengan baik dan proporsional.

    Baginya, keberhasilan pengacara bukan semata karena mampu membebaskan atau memenangkan kliennya, akan tetapi puncak keberhasilan seorang  pengacara mana kala dia mampu menyelesaikan sengketa perdata atau perkara pidana ( delik aduan ) melalui upaya hukum non - litigasi atau  perdamaian.

    Dengan cara itu penyelesaian sengketa lebih cepat, sederhana, murah, tidak ada yang terluka, semua menang. Meski hal itu sangat tidak mudah namun setiap warga negara utamanya aparat penegak hukum punya kewajiban  menjaga ketertiban umum untuk mewujudkan kedamaian dan hubungan yang harmonis yang  berkeadilan di tengah-tengah masyarakat. 

    Terkait pemberitaan tentang dirinya di beberapa media online baru-baru ini yang menyebutkan dirinya lulus Fakultas Hukum dengan predikat Cum Laude. GG ( demikian biasa disapa) merasa pencapaian tersebut sangat tidak tidak berarti.

    "Oh itu, maaf, sejujurnya saya risih, motivasi saya belajar hukum adalah untuk membekali diri agar tidak tergelincir dalam masalah hukum, melakukan pembelaan diri jika diperlukan  serta mengamankan usaha dari potensi kerugian . Selain itu barangkali bermanfaat bagi keluarga, sahabat dan  handai tauland yang membutuhkan teman diskusi maslaah hukum, " imbuhnya.

    Lelaki paruh baya yang dikalangan pengusaha Budidaya Mutiara (South Sea Pearl) dikenal sebagai ahli breeding ( pembenihan )  Kerang Mutiara Pinctada maxima ini mengajak kita semua khususnya warga NTB senantiasa menjaga kondusifitas daerah, hidup rukun agar kita  bisa bangkit lebih cepat pasca Pandemi Covid 19 yang melanda umat manusia.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Eksepsi Terdakwa di Tolak, Sidang ITE Made...

    Artikel Berikutnya

    Bank NTB Syariah KCP Wera Resmi Beroperasi

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Mendait Epe Pada: Program Inovatif Bag SDM Guna Tingkatkan  Kinerja Personil
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Tony Rosyid: Ridwan Kamil Yang Jegal Anies

    Ikuti Kami